Example floating
Example floating
KABAR LANNY JAYA

ASN Berpolitik Praktis Akan Kena Sanksi

228
×

ASN Berpolitik Praktis Akan Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Tiom | Penjabat Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang ikut berpolitik praktis pada pemilihan pemilukada (Pilkada) 2024.

Menurut PJ Bupati Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

“Hati hati ya untuk semua ASN di Lanny Jaya dalam mengambil langkah,ini adalah tahun politik tahun yang berat bagi kita semua apabila kita salah ambil langkah maka salah salah bisa tersandung,” Ungkap Alpius Yigibalom.

“Saya harap untuk seluruh ASN baik itu Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku” Ujarnya lagi.

Diera digitalisasi, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, Whatshap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.(gr)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!