Example floating
Example floating
BERITAHeadlineHukum dan Kriminal

Bejat! Bocah 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

287
×

Bejat! Bocah 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Seorang Ayah berinisial DFM(49) dengan sadar tanpa di pengaruhi minuman keras(miras) tega memaksa anak kandungnya berinisial NM(14) untuk melayani nafsu bejadnya di kelurahan waena, Distrik Heram Kota Jayapura.

Pelaku DFM mengaku kepada awak media bahwa dirinya melakukan dalam keadaan sadar,tanpa miras hanya motif untuk memuaskan hasrat nafsu ke anaknya

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H, S.IK, M.H, M.Si mengungkapkan Kasus ini sudah dilaporkan berdasarkan LP no /8/434/V/2024/SPKT/Resta Jayapura Kota/tanggal 30 Mei 2024,kemudian pihaknya memeriksa tiga saksi dari kakak kandung korban(NM),Tante Korban dan Ipar Korban.

Di katakan, kasus persetubuhan anak yang di lakukan pelaku DFM pertama kali di rumahnya sendiri dengan cara memaksa anaknya (NM) untuk berhubungan badan layak suami istri.

Lanjutnya, anaknya menolak ajakan tersebut, pelaku kemudian membantingkan anaknya untuk membuka celana dan melampiaskan nafsunya.

“Pelaku (DFM) Pertama kali Tanggal 12 April 2024 melakukan persetubuhan siang hari jam 12:00 wit di rumahnya kemudian sore hari jam 15:00 wit di pondok pinang yang tak jauh dari rumahnya.Selang tiga hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kali ini di rumah mereka sendiri dengan cara pelaku memaksa korban untuk membuka celana, jika tidak diberikan maka pelaku mengancam akan menganiaya korban, untuk tanggal dan waktu ujar Macbon korban tidak mengingatnya,”ujarnya

Ia menjelaskan, pelaku melakukan hubungan badan dengan anaknya lantaran anaknya setiap hari pulang malam.

“Tindak pidana kekerasan seksual pada anak, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik“bebernya

Kini Nasib Pelaku DFM(49) usai setubuhi anak kandung berinisial NM(14) terkurung di balik jeruji besi terancam kurungan 15 tahun penjara,” tambahnya(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!