Example floating
Example floating
BERITAPolitik

Bawaslu Kabupaten Jayapura Belum Terima DCS dari KPU

338
×

Bawaslu Kabupaten Jayapura Belum Terima DCS dari KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Pasca terbakarnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Ketua Bawaslu setempat, Zackarias Rumbewas mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Daftar Calon Sementara (DCS) dari 18 Partai Politik yang akan ikut dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang.

Rumbewas juga menuturkan bahwa pihaknya memaklumi hal tersebut, dimana belum lama ini insiden kebakaran telah membumihanguskan kantor dan seluruh dokumen fisik yang ada di Kantor KPU Kabupaten Jayapura.

“Kita memaklumi hal tersebut, tetapi dalam waktu dekat ini kita akan ke Hall Karena sekarang ini kan KPU Kabupaten Jayapura sementara berkantor di KPU Provinsi Papua, kita akan meminta data-data itu” ucap Rumbewas dalam sambungan telepon, Kamis (24/08).

Dirinya juga menuturkan, saat ini Bawaslu Kabupaten Jayapura belum melakukan pemeriksaan dan menerima aduan atau keluhan dari masyarakat terkait DCS karena Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura baru saja terbentuk.

Namun kata dia hal itu bukanlah menjadi masalah yang serius, karena saat ini pihaknya sudah membentuk divisi-divisi yang akan turut membantu proses penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Jayapura.

Rumbewas mengungkapkan, pasca terbakarnya Kantor KPU Kabupaten Jayapura yang menjadi keresahan dari Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura saat ini adalah tempat penampungan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurutnya jika KPU Kabupaten Jayapura berkantor di Kantor KPU Provinsi Papua, maka para pengurus Partai akan merasa lokasi pengambilan APK nanti terlalu jauh.

“Hal ini yang nanti kita dari Bawaslu akan coba koordinasikan dengan KPU agar bisa diambil langkah untuk mengatasinya” pungkas Rumbewas. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!